| Diagram Alir (LPH BSPJI Medan) | Keterangan |
|---|---|
![]() | • Pemohon memilih LPH • BPJPH menunjuk LPH BSPJI Medan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk |
| • Kepala LPH menunjuk tim audit halal • Auditor halal melakukan audit kecukupan dokumen permohonan |
|
| Pelaksanaan audit halal (secara on-site/remote assessment) • Opening meeting • Audit kriteria SJPH A. Komitmen dan tanggungjawab • Audit kriteria SJPH B. Bahan • Audit kriteria SJPH C. Proses produk halal • Ishoma • Audit kriteria SJPH C. Proses produk halal (pengambilan contoh uji, jika perlu) • Audit kriteria SJPH D. Produk • Audit kriteria SJPH E. Pemantauan dan evaluasi • Diskusi internal tim audit • Closing meeting |
|
| Petugas pengambil contoh menyerahkan contoh uji ke Laboratorium Pengujian, Jika hasil meragukan, dapat meminta contoh uji ulang Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) | |
| Auditor halal memonitor dan memverifikasi tindakan perbaikan oleh pemohon, Auditor halal dan SDM bidang Syariat Islam membuat laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk Kepala LPH mengesahkan laporan dan menyerahkan laporan ke MUI dengan tembusan BPJPH |
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Mencari Informasi LPH BSPJI Medan sebagai Pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) | 1. Untuk melihat kemampuan dari LPH BSPJI Medan, sebelum memilih LPH sesuai ruang lingkup dan untuk tahap selanjutnya, maka pelaku usaha dapat mengakses Ruang Lingkup sertifikasi halal BSPJI Medan. Pada menu tersebut tersebut tertera Ruang Lingkup LPH BSPJI Medan 2. Tata cara / alur kegiatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pelaku Usaha dapat mengakses Alur Pelayanan sertifikasi halal BSPJI Medan, pada menu tersebut diperoleh lengkap tata cara pemeriksaan oleh LPH di Industri atau lokasi Pelaku Usaha 3. Skema sertifikasi peroleh Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha dapat dilihat pada Skema sertifikasi halal BSPJI Medan. 4. Untuk mengetahui biaya/tarif, pelaku usaha dapat mengakses Tarif Layanan sertifikasi halal BSPJI Medan. 5. Untuk melihat Direktori Pelanggan LPH BSPJI Medan, Pelaku Usaha dapat mengakses menu Direktori Pelanggan sertifikasi halal BSPJI Medan. |
| Pendaftaran Pelaku Usaha pada Website BPJPH Kemenag “SIHALAL” | 1. Pelaku Usaha melakukan persiapan dokumen persyaratan dan dapat meminta informasi persyaratan kelengkapan dokumen baik kepada LPH BSPJI Medan maupun BPJPH Provinsi Sumatera Utara 2. Pemohon melakukan pendaftaran di website BPJPH kemenag SIHALAL. Melakukan pendaftaran menggunakan email dan password yang harus tetap tersimpan dan tetap menjaga kerahasiaan user dan password pelaku usaha 3. Setelah notifikasi pendaftaran sudah masuk ke email Pelaku Usaha, Pelaku Usaha dapat melakukan sign in kembali di SIHALAL 4. Setelah berhasil masuk pada portal SIHALAL, Pelaku Usaha mengisi kelengkapan dokumen, mengisi formulir yang sudah tersedia dan mengupload legalitas pelaku usaha yang diminta sesuai persyaratan. Pada pengisian kelengkapan dokumen Pelaku Usaha dapat memilih LPH mana yang akan mengakses ke lokasi Pelaku Usaha. 5. Jika kolom pada SIHALAL, sudah di isi maka Pelaku Usaha dapat meneruskan dengan meng klik ‘kirim‘ pada menu SIHALAL 6. Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Pelaku Usaha, jika masih ada kekurangan dokumen, maka pihak BPJPH mengembalikan permohonan kepada pelaku usaha dengan memberi keterangan pada menu Tracking 7. Pelaku usaha melengkapi kekurangan dokumen dan mengirim kembali permohonan, demikian seterusnya hingga dokumen dinyatakan lengkap dan data dikirim oleh BPJPH ke LPH yang dipilih oleh pelaku usaha. 8. Setiap aktivitas yang dilakukan pada SIHALAL akan terlihat pada Tracking, dimana pada tracking terlihat detail progress pengajuan sertifikasi halal 6. LPH BSPJI Medan akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang tertera pada Skema sertifikasi halal BSPJI Medan 9. LPH akan melakukan evaluasi terhadap permohonan, terkait dengan kelengkapan dokumen sesuai skema LPH. 10. LPH BSPJI Medan menerbitkan tagihan (sesuai Tarif) yang disampaikan kepada BPJPH guna penagihan secara keseluruhan kepada Pelaku Usaha. 11. Melalui website SIHALAL, penagihan akan dikirim oleh BPJPH kepada Pelaku Usaha, Pelaku Usaha melakukan pembayran sesuai dengan instruksi pada Incvoice Pembayaran 12. BPJPH memberi informasi terkait pembayaran oleh Pelaku Usaha kepada LPH BSPJI Medan 13. BPJPH membayar tagihan sesuai dengan invoice LPH kepada LPH BSPJI Medan 14. LPH melakukan pemeriksaan ke lokasi Pelaku Usaha 15. Setelah kegiatan LPH selesai, semua dokumen disubmit oleh LPH secara online dan untuk dilakukan tahap berikutnya yaitu Penetapan Halal oleh MUI dan lanjut dengan Penerbitan sertifikat oleh BPJPH Kemenag 16. Semua kegiatan Sertifikasi Halal dapat dilihat dan dimonitor di SIHALAL |

