Alur Pelayanan

Informasi Pelanggan

Sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV), BSPJI Medan berpedoman pada SNI ISO 17029:2019 dan SNI ISO 14065:2020 dalam seluruh kegiatan validasi dan verifikasi. Untuk memastikan proses berjalan efektif, pelanggan perlu memberikan informasi berikut:

  • Periode laporan yang akan diverifikasi (tahun atau rentang waktu).
  • Standar atau metodologi yang digunakan, seperti IPCC Guidelines, ISO 14064-1, atau GHG Protocol.
  • Kelengkapan dokumen dan data pendukung yang relevan.
  • Kontak penanggung jawab yang dapat berkoordinasi dengan tim validasi/verifikasi.

Pelanggan dapat menggunakan hasil validasi/verifikasi, misalnya untuk pemenuhan regulasi pemerintah, sertifikasi, atau pelaporan kepada pemangku kepentingan (investor, lembaga keuangan, masyarakat). BSPJI Medan berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi pelanggan, serta memastikan layanan diberikan secara independen, objektif, dan sesuai standar internasional.

Komitmen Ketidakberpihakan

Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) BSPJI Medan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan validasi dan verifikasi secara independen, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.
Dalam menjalankan layanan, LVV BSPJI Medan.

  1. Menjaga Independensi
    tidak terlibat dalam kegiatan konsultasi, produksi, atau aktivitas lain yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan proses validasi dan verifikasi.
  2. Mengelola Potensi Konflik Kepentingan
    Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan setiap potensi konflik kepentingan, baik dari organisasi maupun personel, agar tidak memengaruhi integritas hasil validasi dan verifikasi.
  3. Menjamin Objektivitas Personel
    Personel LVV dilarang melaksanakan validasi atau verifikasi apabila sebelumnya terlibat dalam penyusunan, konsultasi, atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan klien.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas
    Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri untuk memastikan hasil yang kredibel dan dapat dipercaya.
  5. Kepatuhan terhadap Standar Internasional
    LVV senantiasa mematuhi persyaratan standar internasional, regulasi yang berlaku, serta prinsip-prinsip ketidakberpihakan dalam setiap layanan yang diberikan.

Dengan komitmen ini, LVV menjamin bahwa setiap hasil validasi dan verifikasi yang diterbitkan
memiliki integritas, keandalan, serta diakui oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ketentuan Penggunaan Tanda Validasi / Verifikasi

  1. Tanda validasi/verifikasi dapat diartikan sebagai simbol bahwa klaim yang disampaikan telah diverifikasi atau divalidasi
  2. Tanda validasi/verifikasi LVV BSPJI Medan hanya berhak digunakan bagi klien LVV BSPJI Medan dalam hubungan dengan klaim klien yang telah diverifikasi/divalidasi oleh LVV BSPJI Medan dan tidak menyesatkan sehubungan dengan sertifikasi produk atau jasa yang dihasilkan.
  3. Tanda hanya boleh digunakan untuk keperluan komunikasi yang berkaitan dengan ruang lingkup verifikasi yang telah dilakukan LVV BSPJI Medan.
  4. Tanda tidak boleh digunakan pada produk, kemasan, atau media yang menimbulkan kesan seolah produk tersebut telah “disertifikasi”. Tanda tidak boleh digunakan:
  • Pada produk, kemasan produk, atau label produk yang dapat ditafsirkan sebagai sertifikasi produk.
  • Dengan cara yang menyesatkan, memberikan kesan jaminan umum, atau di luar ruang lingkup validasi/verifikasi.
  • Bersama logo akreditasi (jika ada) tanpa izin dan ketentuan khusus dari badan akreditasi.

Contoh penggunaan Tanda Validasi / Verifikasi

Prosedur Penanganan Banding atau Keluhan LVV