LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

Profil
Prosedur
Skema
Tarif
Direktori Pelanggan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Medan merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh BSPJI Medan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. LPH BSPJI Medan telah resmi diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor registrasi: REG RI LH A-1P10000010601223 sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi sebagai LPH Pratama, yang cakupan wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sumatera Utara.

Ruang Lingkup LPH BSPJI Medan saat ini meliputi pemeriksaan dan/atau pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal untuk produk Makanan dan Minuman. LPH BSPJI Medan didukung oleh 7 (tujuh) Auditor Halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkup makanan dan minuman.

Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal dapat diakses melalui: https://ptsp.halal.go.id

Sertifikat Akreditasi LPH BSPJI Medan

SkemaKeterangan
Penunjukan LPHa. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia beserta dokumen pendukung kepada BPJPH melalui sistem elektronik
b. Pemohon memilih LPH
c. Jika yang dipilih adalah LPH BSPJI Medan, Admin LPH menerima permohonan dan dokumen pendukung melalui e-mail atau online
Persiapan dan pra-audit halala. Kepala LPH BSPJI Medan menunjuk auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) yang bertugas dalam audit halal. Operasional LPH menyiapkan Formulir untuk Penugasan Tim audit halal, kemudian Kepala LPH mengesahkannya.
b. Auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) yang ditunjuk, mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan
c. Auditor halal melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan sertifikat halal dan dokumen pendukung. Selanjutnya, menuangkan hasil pemeriksaan di dalam Formulir Daftar periksa kelengkapan permohonan sertifikat halal.
d. Jika terdapat kekurangan dokumen, auditor halal meyampaikan permintaan tembahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan BPJPH
e. Pemohon harus menyerahkan kekurangan dokumen maksimal 5 (lima) hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima
f. Jika pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sesuai jangka waktu yang ditentukan, Admin LPH menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon tindaklanjut dari proses sertifikasi halal.
g. Jika dokumen permohonan sertifikat halal dan dokumen pendukung dinyatakan absah dan lengkap, auditor halal membuat Rencana audit halal, kemudian mengirimkannya kepada pemohon.
h. Tim audit halal mempersiapkan perangkat dan perlengkapan audit halal, meliputi seluruh perangkat Audit dan Sampling (jika perlu).
i. Ketua tim audit mengkonfirmasi kesediaan pemohon terkait rencana audit
Pelaksanaan audit halala. Tim audit halal melaksanakan audit halal sesuai Rencana audit halal
b. Audit halal dapat dilakukan secara on-site (langsung) maupun remote (online/tidak langsung). Metode audit yang digunakan adalah observasi, tinjauan dokumen, wawancara, dan pengambilan contoh (jika diperlukan)
c. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Daftar periksa audit halal
d. Dalam hal terdapat bahan atau produk yang diragukan kehalalannya, petugas pengambil contoh melakukan pengambilan contoh dengan cara:
• Sampling mengikuti SNI 19-0428-1998 Petunjuk pengambilan contoh padatan
• Contoh disimpan di dalam wadah yang mampu mempertahankan kondisi contoh tetap baik sesuai IK penanganan Contoh.
• Wadah dilabeli dengan Label Contoh
• Petugas pengambil contoh mengisi Berita Acara Pengambilan Contoh
e. Setelah selesai sesi audit, ketua tim auditor menuliskan dan menyerahkan laporan ketidaksesuaian audit halal
Pengujian contoh (jika diperlukan)a. Petugas pengambil contoh menyerahkan contoh kepada Lab Subkontrak dengan LPH BSPJI Medan .
b. Alur pengujian mengikuti Pelaksanaan Pelayanan Pengujian
c. Pengujian DNA babi di dalam contoh uji dilakukan oleh laboran menggunakan Pengujian DNA babi
d. Jika hasil meragukan, dapat meminta contoh uji ulang
e. Keluaran dari pengujian contoh adalah laporan hasil uji
Pelaporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produka. Jika terdapat ketidaksesuaian, auditor halal memonitor tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon, melalui e-mail
b. Jika Tindakan perbaikan sudah dinyatakan cukup (memenuhi), auditor halal dan SDM bidang syariat Islam menyusun Laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
c. Kepala LPH mengesahkan Laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
d. Laporan diserahkan kepada MUI dengan tembusan BPJPH
Jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalanJangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dalam negeri
a. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.
b. Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir
Jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk luar negeri
a. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.
b. Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir
Tidak terpenuhinya jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
a. Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud tabel tabel 4.1 tidak dipenuhi:
1) LPH BSPJI Medan menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada paling lama 3 (tiga) hari sejak batas jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, dan
2) LPH BSPJI Medan mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sejak batas jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
3) LPH BSPJI Medan membayar biaya penggantian LPH

Daftar Tarif Pemeriksa Halal Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
NoNama PerusahaanKomoditiMerekTipe/Jenis
1PT. Cahaya Samudera AgungGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinGaram Tiga Coin Garam NemoGaram Konsumsi Beryodium
2CV. Fila JayaGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinGaram Cap Ikan CakalangGaram Konsumsi Beryodium
3PT. Samawa Indah LestariMinyak GorengSilco, Mikaku, Dasco, Migorku, Samawa, Minyak Samawa, Minyako, MinyakitaMinyak Goreng
4Eva Era Oktavia (Dapur Simbok)Makanan ringan siap santapSimbok 88Gepok Crispy, Kue Bawang Crispy, Keripik Singkong, Keripik Singkong Pedas
5Savira Warliana (NS Group)Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahanNS GROUPDimsum, Bola Udang, Lumpia, Lee Hong Kien, Pangsit udang, Ekado Telur Puyuh, Kumis Naga, dan Saus
6Kilang Padi Bintang JayaPadi/BerasBintang JayaBeras
7Eddy Wijaya (UD. Raja Garam)Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinGelombang LautGaram Konsumsi Beryodium
8IsmailProduk BakeriRoti Ayah SyahfiraProduk Bakeri lainnya
9PhosinProduk BakeriNaga MasProduk Bakeri lainnya
10Na'im Musthofa (UD. Bintang Aer)Minuman dengan pengolahanBintang AerAMDK
11Yusrizal (UD. Formula)Minuman dengan pengolahanFormula PalutaAMDK
12Rudy WibowoProduk BakeriBaba SemprongProduk Bakeri lainnya
13MUHAMMAD TRIRESHA ANJASTA BUDIHARTOMakanan ringan siap santapDAPUR MAMA TRI ERMakanan ringan siap santap
14EVA SUSANTI BR SINAGAProduk BakeriDapur Ummi Ai_WaProduk Bakeri lainnya
15PT. Gemilang Karunia SemestaSerealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan panganBeras Medium Cap Elang, Beras Medium Cap Petani 101, Beras Premium Cap GKSBeras
16CINTHYA WILIEMSerealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan panganWilie's recipePangan olahan
17BERDIKARI.AAGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinAA Anugerah Abadi Segitiga, AA Aalaaaina, AA Angrhabd, AA Anugerah Abadi Bunga MatahariGaram Konsumsi Beryodium
18Rihan Berkat AbadiMinuman dengan pengolahanALDEN+; GOLWIN; BESTIAMDK
19PT. DELTA KRISTAL KITAMinuman dengan pengolahanDELTA KRISTALISAMDK
20PT. DELTA KRISTAL KITAEs untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbetDELTA KRISTALISEs Kristal
21
GIBEON TIRTA SEGAR
Minuman dengan pengolahanTIRTA TIOAMDK
22Tanoko Palm Oil IndonesiaIndustri Minyak Goreng Kelapa SawitRicco, Palco dan Minyak KitaLemak, minyak, dan emulsi minyak
23Kembar Mulia Sukses JayaMinuman dengan pengolahanIE MOUNTAMDK
24H AHMAD PARLINDUNGANMinuman dengan pengolahanMandhelingKOPI
26
SALTINDO MEGAJAYA
Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinCap Kapal NelayanGaram
27UD. TIRTA TANGGA MAKMUR
Minuman dengan pengolahan
AIGUAAMDK
28
PT. HAIRA FIRAZ BERJAYA
Minuman dengan pengolahanEl-FitAMDK
29PRIMA NUSANTARA SEJAHTERAGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinPRIMA NUSANTARA SEJAHTERAGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein