SkemaKeterangan
Penunjukan LPHa. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia beserta dokumen pendukung kepada BPJPH melalui sistem elektronik
b. Pemohon memilih LPH
c. Jika yang dipilih adalah LPH BSPJI Medan, Admin LPH menerima permohonan dan dokumen pendukung melalui e-mail atau online
Persiapan dan pra-audit halala. Kepala LPH BSPJI Medan menunjuk auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) yang bertugas dalam audit halal. Operasional LPH menyiapkan Formulir untuk Penugasan Tim audit halal, kemudian Kepala LPH mengesahkannya.
b. Auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) yang ditunjuk, mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan
c. Auditor halal melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan sertifikat halal dan dokumen pendukung. Selanjutnya, menuangkan hasil pemeriksaan di dalam Formulir Daftar periksa kelengkapan permohonan sertifikat halal.
d. Jika terdapat kekurangan dokumen, auditor halal meyampaikan permintaan tembahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan BPJPH
e. Pemohon harus menyerahkan kekurangan dokumen maksimal 5 (lima) hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima
f. Jika pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sesuai jangka waktu yang ditentukan, Admin LPH menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon tindaklanjut dari proses sertifikasi halal.
g. Jika dokumen permohonan sertifikat halal dan dokumen pendukung dinyatakan absah dan lengkap, auditor halal membuat Rencana audit halal, kemudian mengirimkannya kepada pemohon.
h. Tim audit halal mempersiapkan perangkat dan perlengkapan audit halal, meliputi seluruh perangkat Audit dan Sampling (jika perlu).
i. Ketua tim audit mengkonfirmasi kesediaan pemohon terkait rencana audit
Pelaksanaan audit halala. Tim audit halal melaksanakan audit halal sesuai Rencana audit halal
b. Audit halal dapat dilakukan secara on-site (langsung) maupun remote (online/tidak langsung). Metode audit yang digunakan adalah observasi, tinjauan dokumen, wawancara, dan pengambilan contoh (jika diperlukan)
c. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Daftar periksa audit halal
d. Dalam hal terdapat bahan atau produk yang diragukan kehalalannya, petugas pengambil contoh melakukan pengambilan contoh dengan cara:
• Sampling mengikuti SNI 19-0428-1998 Petunjuk pengambilan contoh padatan
• Contoh disimpan di dalam wadah yang mampu mempertahankan kondisi contoh tetap baik sesuai IK penanganan Contoh.
• Wadah dilabeli dengan Label Contoh
• Petugas pengambil contoh mengisi Berita Acara Pengambilan Contoh
e. Setelah selesai sesi audit, ketua tim auditor menuliskan dan menyerahkan laporan ketidaksesuaian audit halal
Pengujian contoh (jika diperlukan)a. Petugas pengambil contoh menyerahkan contoh kepada Lab Subkontrak dengan LPH BSPJI Medan .
b. Alur pengujian mengikuti Pelaksanaan Pelayanan Pengujian
c. Pengujian DNA babi di dalam contoh uji dilakukan oleh laboran menggunakan Pengujian DNA babi
d. Jika hasil meragukan, dapat meminta contoh uji ulang
e. Keluaran dari pengujian contoh adalah laporan hasil uji
Pelaporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produka. Jika terdapat ketidaksesuaian, auditor halal memonitor tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon, melalui e-mail
b. Jika Tindakan perbaikan sudah dinyatakan cukup (memenuhi), auditor halal dan SDM bidang syariat Islam menyusun Laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
c. Kepala LPH mengesahkan Laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
d. Laporan diserahkan kepada MUI dengan tembusan BPJPH
Jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalanJangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dalam negeri
a. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.
b. Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir
Jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk luar negeri
a. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.
b. Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir
Tidak terpenuhinya jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
a. Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud tabel tabel 4.1 tidak dipenuhi:
1) LPH BSPJI Medan menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada paling lama 3 (tiga) hari sejak batas jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, dan
2) LPH BSPJI Medan mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sejak batas jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
3) LPH BSPJI Medan membayar biaya penggantian LPH