LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

Profil
Alur Pelayanan
Skema
Tarif
Direktori Pelanggan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Medan merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh BSPJI Medan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. LPH BSPJI Medan telah resmi diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor registrasi: REG RI LH A-1P10000010601223 sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi sebagai LPH Pratama, yang cakupan wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sumatera Utara.

Ruang Lingkup LPH BSPJI Medan saat ini meliputi pemeriksaan dan/atau pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal untuk produk Makanan dan Minuman. LPH BSPJI Medan didukung oleh 7 (tujuh) Auditor Halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkup makanan dan minuman.

Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal dapat diakses melalui: https://ptsp.halal.go.id

Sertifikat Akreditasi LPH BSPJI Medan

Diagram Alir (LPH BSPJI Medan)Keterangan
• Pemohon memilih LPH
• BPJPH menunjuk LPH BSPJI Medan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
• Kepala LPH menunjuk tim audit halal
• Auditor halal melakukan audit kecukupan dokumen permohonan
Pelaksanaan audit halal (secara on-site/remote assessment)
• Opening meeting
• Audit kriteria SJPH A. Komitmen dan tanggungjawab
• Audit kriteria SJPH B. Bahan
• Audit kriteria SJPH C. Proses produk halal
• Ishoma
• Audit kriteria SJPH C. Proses produk halal (pengambilan contoh uji, jika perlu)
• Audit kriteria SJPH D. Produk
• Audit kriteria SJPH E. Pemantauan dan evaluasi
• Diskusi internal tim audit
• Closing meeting
Petugas pengambil contoh menyerahkan contoh uji ke Laboratorium Pengujian, Jika hasil meragukan, dapat meminta contoh uji ulang Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU)
Auditor halal memonitor dan memverifikasi tindakan perbaikan oleh pemohon, Auditor halal dan SDM bidang Syariat Islam membuat laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk Kepala LPH mengesahkan laporan dan menyerahkan laporan ke MUI dengan tembusan BPJPH
InformasiKeterangan
Mencari Informasi LPH BSPJI Medan sebagai Pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)1. Untuk melihat kemampuan dari LPH BSPJI Medan, sebelum memilih LPH sesuai ruang lingkup dan untuk tahap selanjutnya, maka pelaku usaha dapat mengakses Ruang Lingkup sertifikasi halal BSPJI Medan. Pada menu tersebut tersebut tertera Ruang Lingkup LPH BSPJI Medan
2. Tata cara / alur kegiatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pelaku Usaha dapat mengakses Alur Pelayanan sertifikasi halal BSPJI Medan, pada menu tersebut diperoleh lengkap tata cara pemeriksaan oleh LPH di Industri atau lokasi Pelaku Usaha
3. Skema sertifikasi peroleh Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha dapat dilihat pada Skema sertifikasi halal BSPJI Medan.
4. Untuk mengetahui biaya/tarif, pelaku usaha dapat mengakses Tarif Layanan sertifikasi halal BSPJI Medan.
5. Untuk melihat Direktori Pelanggan LPH BSPJI Medan, Pelaku Usaha dapat mengakses menu Direktori Pelanggan sertifikasi halal BSPJI Medan.
Pendaftaran Pelaku Usaha pada Website BPJPH Kemenag “SIHALAL”1. Pelaku Usaha melakukan persiapan dokumen persyaratan dan dapat meminta informasi persyaratan kelengkapan dokumen baik kepada LPH BSPJI Medan maupun BPJPH Provinsi Sumatera Utara
2. Pemohon melakukan pendaftaran di website BPJPH kemenag SIHALAL. Melakukan pendaftaran menggunakan email dan password yang harus tetap tersimpan dan tetap menjaga kerahasiaan user dan password pelaku usaha
3. Setelah notifikasi pendaftaran sudah masuk ke email Pelaku Usaha, Pelaku Usaha dapat melakukan sign in kembali di SIHALAL
4. Setelah berhasil masuk pada portal SIHALAL, Pelaku Usaha mengisi kelengkapan dokumen, mengisi formulir yang sudah tersedia dan mengupload legalitas pelaku usaha yang diminta sesuai persyaratan. Pada pengisian kelengkapan dokumen Pelaku Usaha dapat memilih LPH mana yang akan mengakses ke lokasi Pelaku Usaha.
5. Jika kolom pada SIHALAL, sudah di isi maka Pelaku Usaha dapat meneruskan dengan meng klik ‘kirim‘ pada menu SIHALAL
6. Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Pelaku Usaha, jika masih ada kekurangan dokumen, maka pihak BPJPH mengembalikan permohonan kepada pelaku usaha dengan memberi keterangan pada menu Tracking
7. Pelaku usaha melengkapi kekurangan dokumen dan mengirim kembali permohonan, demikian seterusnya hingga dokumen dinyatakan lengkap dan data dikirim oleh BPJPH ke LPH yang dipilih oleh pelaku usaha.
8. Setiap aktivitas yang dilakukan pada SIHALAL akan terlihat pada Tracking, dimana pada tracking terlihat detail progress pengajuan sertifikasi halal
6. LPH BSPJI Medan akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang tertera pada Skema sertifikasi halal BSPJI Medan
9. LPH akan melakukan evaluasi terhadap permohonan, terkait dengan kelengkapan dokumen sesuai skema LPH.
10. LPH BSPJI Medan menerbitkan tagihan (sesuai Tarif) yang disampaikan kepada BPJPH guna penagihan secara keseluruhan kepada Pelaku Usaha.
11. Melalui website SIHALAL, penagihan akan dikirim oleh BPJPH kepada Pelaku Usaha, Pelaku Usaha melakukan pembayran sesuai dengan instruksi pada Incvoice Pembayaran
12. BPJPH memberi informasi terkait pembayaran oleh Pelaku Usaha kepada LPH BSPJI Medan
13. BPJPH membayar tagihan sesuai dengan invoice LPH kepada LPH BSPJI Medan
14. LPH melakukan pemeriksaan ke lokasi Pelaku Usaha
15. Setelah kegiatan LPH selesai, semua dokumen disubmit oleh LPH secara online dan untuk dilakukan tahap berikutnya yaitu Penetapan Halal oleh MUI dan lanjut dengan Penerbitan sertifikat oleh BPJPH Kemenag
16. Semua kegiatan Sertifikasi Halal dapat dilihat dan dimonitor di SIHALAL
SkemaKeterangan
Penunjukan LPHa. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia beserta dokumen pendukung kepada BPJPH melalui sistem elektronik
b. Pemohon memilih LPH
c. Jika yang dipilih adalah LPH BSPJI Medan, Admin LPH menerima permohonan dan dokumen pendukung melalui e-mail atau online
Persiapan dan pra-audit halala. Kepala LPH BSPJI Medan menunjuk auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) yang bertugas dalam audit halal. Operasional LPH menyiapkan Formulir untuk Penugasan Tim audit halal, kemudian Kepala LPH mengesahkannya.
b. Auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) yang ditunjuk, mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan
c. Auditor halal melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan sertifikat halal dan dokumen pendukung. Selanjutnya, menuangkan hasil pemeriksaan di dalam Formulir Daftar periksa kelengkapan permohonan sertifikat halal.
d. Jika terdapat kekurangan dokumen, auditor halal meyampaikan permintaan tembahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan BPJPH
e. Pemohon harus menyerahkan kekurangan dokumen maksimal 5 (lima) hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima
f. Jika pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sesuai jangka waktu yang ditentukan, Admin LPH menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon tindaklanjut dari proses sertifikasi halal.
g. Jika dokumen permohonan sertifikat halal dan dokumen pendukung dinyatakan absah dan lengkap, auditor halal membuat Rencana audit halal, kemudian mengirimkannya kepada pemohon.
h. Tim audit halal mempersiapkan perangkat dan perlengkapan audit halal, meliputi seluruh perangkat Audit dan Sampling (jika perlu).
i. Ketua tim audit mengkonfirmasi kesediaan pemohon terkait rencana audit
Pelaksanaan audit halala. Tim audit halal melaksanakan audit halal sesuai Rencana audit halal
b. Audit halal dapat dilakukan secara on-site (langsung) maupun remote (online/tidak langsung). Metode audit yang digunakan adalah observasi, tinjauan dokumen, wawancara, dan pengambilan contoh (jika diperlukan)
c. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Daftar periksa audit halal
d. Dalam hal terdapat bahan atau produk yang diragukan kehalalannya, petugas pengambil contoh melakukan pengambilan contoh dengan cara:
• Sampling mengikuti SNI 19-0428-1998 Petunjuk pengambilan contoh padatan
• Contoh disimpan di dalam wadah yang mampu mempertahankan kondisi contoh tetap baik sesuai IK penanganan Contoh.
• Wadah dilabeli dengan Label Contoh
• Petugas pengambil contoh mengisi Berita Acara Pengambilan Contoh
e. Setelah selesai sesi audit, ketua tim auditor menuliskan dan menyerahkan laporan ketidaksesuaian audit halal
Pengujian contoh (jika diperlukan)a. Petugas pengambil contoh menyerahkan contoh kepada Lab Subkontrak dengan LPH BSPJI Medan .
b. Alur pengujian mengikuti Pelaksanaan Pelayanan Pengujian
c. Pengujian DNA babi di dalam contoh uji dilakukan oleh laboran menggunakan Pengujian DNA babi
d. Jika hasil meragukan, dapat meminta contoh uji ulang
e. Keluaran dari pengujian contoh adalah laporan hasil uji
Pelaporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produka. Jika terdapat ketidaksesuaian, auditor halal memonitor tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon, melalui e-mail
b. Jika Tindakan perbaikan sudah dinyatakan cukup (memenuhi), auditor halal dan SDM bidang syariat Islam menyusun Laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
c. Kepala LPH mengesahkan Laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
d. Laporan diserahkan kepada MUI dengan tembusan BPJPH
Jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalanJangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dalam negeri
a. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.
b. Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir
Jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk luar negeri
a. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH.
b. Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir
Tidak terpenuhinya jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
a. Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud tabel tabel 4.1 tidak dipenuhi:
1) LPH BSPJI Medan menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada paling lama 3 (tiga) hari sejak batas jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, dan
2) LPH BSPJI Medan mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sejak batas jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
3) LPH BSPJI Medan membayar biaya penggantian LPH

Daftar Tarif Sertifikasi Halal berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

NoNama PerusahaanKomoditiMerekTipe/Jenis
1JASON HARIANTOGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinMANGKOK HORAS, UMAMEEGaram
2UD. BERDIKARIGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinGaram AAGaram
3PT. CAHAYA SAMUDERA AGUNGGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinGaram Tiga Coin Garam NemoGaram
4AMBAGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinHH-SLTerasi
5PT. AIR MINUM SUCIMinuman dengan pengolahanSUAAMDK
6SURYA DARMAMinuman dengan pengolahanDeli CoffeeKopi Bubuk Robusta
7PT. TIRKUMSARIMinuman dengan pengolahanClean-QAMDK
8UD. GANDI JAYA MAKMURMinuman dengan pengolahanLotus dan GandiAMDK
9LILY FONNA DEWIGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinSira SBPenyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan lainnya
10NURAINIMinuman dengan pengolahan777AMDK
11UD. ANEKA RAGAMGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinGARAM CAP TIGA SEMUTGaram
12PT. SINAR PRATAMA SUKSES SEJAHTERAMinuman dengan pengolahanSentraAMDK
13UD CaritasMinuman dengan pengolahanCaritasAMDK
14CV. GLOBAL INDOPACIFICMinuman dengan pengolahanCV GLOBAL INDOPASIFICAMDK
15AWALUDDIN NASUTIONMinuman dengan pengolahanMADINAMinuman dengan pengolahan
16IRMAYA HANIMMakanan ringan siap santapKaia JajanMakanan ringan siap santap
17RANI INDRIANYMakananDapur BabePenyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
18ATIKAH RAHMAHMakananDendeng Ande IkaDaging dan produk olahan daging
19UD. SATRIA MUJUR SAKTIKembang gula/permen dan cokelatJUHUATKembang gula/permen dan cokelat
20UD. SATRIA MUJUR SAKTIMakanan ringan siap santapJUHUATKerupuk
21PT. ASIA TIRTA MAKMURProduk minuman dengan pengolahan lainnyaOCEAN BLUEPangan olahan
22TABURAN MENTARI PAGIGaram, rempah, sup, saus, salad, serta produk proteinSambal Teri BadaiPangan siap saji
23SUSANTO SATYA, SEProduk BakeriBARU BAKERYProduk Bakeri lainnya
24PT. LAU SEGAR MULIAMinuman dengan pengolahanLAU SIMALEMAMDK