Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Medan merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh BSPJI Medan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. LPH BSPJI Medan telah resmi diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor registrasi: REG RI LH A-1P10000010601223 sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi sebagai LPH Pratama, yang cakupan wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sumatera Utara.
Ruang Lingkup LPH BSPJI Medan saat ini meliputi pemeriksaan dan/atau pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal untuk produk Makanan dan Minuman. LPH BSPJI Medan didukung oleh 7 (tujuh) Auditor Halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkup makanan dan minuman.
Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal dapat diakses melalui: https://ptsp.halal.go.id