Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan berdasarkan standar industri hijau. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Industri Hijau.
BSPJI Medan telah ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dengan nomor registrasi LSIH 020.
Ruang Lingkup LSIH BSPJI Medan terdiri dari:
- Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (SIH 10437:2017)
- Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat (SIH 20123.1:2020)
- Pengolahan Kopi Instan (SIH 10761.1:2020)
- Air Mineral (SIH 11050.1:2020)
- Tepung Terigu (10616:2021)
- Karet Remah (Crumb Rubber) (SIH 22123.1:2021)