TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri yang selanjutnya disingkat BSPJI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas yaitu melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, BSPJI Medan menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri
  • Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri
  • Pendampingan dan konsultasi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri
  • Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri
  • Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau
  • Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi
  • Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tanggaPelaksanaan evaluasi dan pelaporan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan