TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian dengan 24 satker layanan daerah termasuk BSPJI Medan, telah ditunjuk sebagai Lembaga Verifikasi Independen TKDN sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4058 Tahun 2023 tentang Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen Pelaksana Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan.