Unit Pelayanan Publik

Unit Pelayanan Publik BSPJI Medan

Unit Pelayanan Publik (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.

  • Waktu Layanan
  • Senin s/d Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
    Jumat : 07.30 - 16.30 WIB

  • Alamat
  • Jl. Sisingamangaraja No. 24, Kel. Pasar Merah Barat, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, Indonesia, 20217