Profil Singkat PPID

UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Sejalan dengan pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan layanan informasi publik, BSPJI Medan sebagai salah satu Badan Publik telah menetapkan Keputusan Kepala BSPJI Medan Nomor 008 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Medan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.


Unduh SK PPID