Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah :

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi

  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku

  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana

  • Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan Informasi Publik

  • Pengujian konsekuensi

  • Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya

  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses

  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik