Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah :
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan Informasi Publik
Pengujian konsekuensi
Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik