SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU

Profil
Prosedur
Skema
Direktori Pelanggan

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan berdasarkan standar industri hijau. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau.

BSPJI Medan telah ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dengan nomor registrasi LSIH 020.

Ruang Lingkup LSIH BSPJI Medan terdiri dari:

  1. Industri Gula Kristal Putih (SIH 10721:2020)
  2. Industri Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat (SIH 20123.1:2020)
  3. Industri Pengolahan Kopi Instan (SIH 10761.1:2020)
  4. Industri Air Mineral (SIH 11050.1:2020)
  5. Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya (SIH 10710.2:2020)
  6. Industri Tepung Terigu (10616:2021)
  7. Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (SIH 22123.1:2021)
  8. Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet (SIH 22121.1:2021)
  9. Industri Olekimia Berbahan Dasar Minyak Nabati (SIH 20115.1:2021)
  10. Industri Produk Makanan Ringan (SIH 10710.1:2022)
  11. Industri Baja Lembaran Lapis (SIH 24102.2:2023)
  12. Industri Amonia (SIH 20112.1:2023)
  13. Industri Amonia, Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat (SIH 20122.1:2023)
  14. Industri Minyak Goreng Sawit (SIH 10437.01:2024)

SK Menteri Perindustrian Tentang Penunjukan LSIH BSPJI Medan

Prosedur Layanan Sertifikasi Industri Hijau

NoKeteranganLink
1Pemberian, Pemeliharaan, Penundaan dan Pencabutan SertifikasiDownload
NoNama PelangganAlamatKomoditiMerekNo. SIH

1

PT. Tirta Sibayakindo

Jl. Raya Medan Berastagi, KM 55, Ds. Doulu, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara

Air MineralAQUA
SIH 11050.1:2020