Konsultansi dan Pendampingan
Konsultansi dan Pendampingan
Layanan Konsultansi dan Pendampingan BSPJI Medan merupakan bentuk dukungan teknis profesional yang dirancang untuk membantu pelaku usaha dan industri, mulai dari industri besar, menengah, hingga Industri Kecil dan Menengah (IKM), dalam meningkatkan mutu, produktivitas, kepatuhan terhadap standar, efisiensi, dan daya saing operasional.
Didukung oleh tenaga ahli dan instruktur yang kompeten, layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing industri. Pendampingan mencakup proses identifikasi dan verifikasi kebutuhan, analisis permasalahan, penyusunan rekomendasi, penerapan solusi, hingga evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Melalui layanan ini, BSPJI Medan memberikan dukungan dalam penerapan sistem manajemen, optimalisasi proses dan produk, pemanfaatan teknologi, pengembangan laboratorium, sistem jaminan produk halal, serta pemenuhan aspek lingkungan.
Ruang Lingkup Konsultansi dan Pendampingan
Layanan konsultansi dan pendampingan mencakup berbagai bidang dukungan teknis
- Konsultansi dan Pendampingan ISO 9001
- Konsultansi dan Pendampingan ISO 17025
Prosedur Konsultansi dan Pendampingan
Berikut merupakan alur layanan konsultansi dan pendampingan di BSPJI Medan
Pelanggan
Menyerahkan dokumen permohonan Konsultansi dan Pendampingan
Evaluasi Kelengkapan
BSPJI Medan melakukan evaluasi kelengkapan dokumen
Penawaran
Pembuatan Penawaran kepada Pelanggan
Bendahara
Menerbitkan invoice Konsultansi dan Pendampingan
Pembayaran
Pelanggan melakukan pembayaran melalui Virtual Account BSPJI Medan
Verifikasi Pembayaran
Bendahara melakukan verifikasi pembayaran
Instruktur dan Pendamping
Penunjukan instruktur pendamping sesuai layanan konsultansi
Jadwal Konsultansi dan Pendampingan
Penyepakatan dan penetapan jadwal pelaksanaan konsultansi dan pendampingan bersama pelanggan
Pelaksanaan Konsultansi dan Pendampingan
Penyelenggaraan konsultansi dan pendampingan sesuai dengan yang disepakati
Laporan Kegiatan
Penyusunan laporan kegiatan hasil pelaksanaan Konsultansi dan Pendampingan
Selesai
Menyerahkan laporan hasil Konsultansi dan Pendampingan kepada pelanggan
Tarif Konsultansi dan Pendampingan
Daftar Tarif Konsultansi dan Pendampingan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSPJI Medan Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesatu Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Medan