Tugas
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri yang selanjutnya disingkat BSPJI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas yaitu melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, BSPJI Medan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri
- Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri
- Pendampingan dan konsultasi di bidang standardisasi, teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri
- Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri
- Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau
- Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi
- Pelaksanaan urusan administrasi (perencanaan, kepegawaian, keuangan, dll)
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan