Sertifikasi Industri Hijau

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sesuai dengan Standar Industri Hijau. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) merupakan lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Sertifikasi Industri Hijau.

BSPJI Medan telah ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dengan Nomor Registrasi LSIH 020, serta Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 369 Tahun 2024.

Sertifikasi Industri Hijau

14

Ruang Lingkup

5 Orang

Auditor

LSIH 020

No. Registrasi

Sertifikasi Industri Hijau 2

Manfaat Industri Hijau

  1. Meningkatkan profitabilitas perusahaan melalui efisiensi penggunaan sumber daya, energi, dan bahan baku.
  2. Meningkatkan citra (image) perusahaan sebagai industri yang peduli terhadap keberlanjutan dan lingkungan.
  3. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui penerapan proses produksi yang lebih efektif dan efisien.
  4. Meningkatkan daya saing industri di pasar nasional maupun global.
  5. Mendukung kepatuhan dan fleksibilitas terhadap regulasi terkait lingkungan dan keberlanjutan.
  6. Membuka peluang pasar baru yang mensyaratkan produk dan proses produksi yang ramah lingkungan.
  7. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengurangan dampak lingkungan dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Ruang Lingkup Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Ruang lingkup produk yang telah diakreditasi pada Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BSPJI Medan

Unduh Dokumen Ruang Lingkup
No Jenis Industri Standar Industri Hijau Skema Sertifikasi
1 Gula Kristal Putih SIH 10721:2020 Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2020
2 Pupuk NPK Padat SIH 20123.1:2020 Peraturan Menteri Perindustrian No. 50 Tahun 2020
3 Pengolahan Kopi Instan SIH 10761.1:2020 Peraturan Menteri Perindustrian No. 54 Tahun 2020
4 Air Mineral SIH 11050.1:2020 Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 Tahun 2020
5 Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya SIH 10710.2:2020 Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 Tahun 2020
6 Tepung Terigu SIH 10616:2021 Peraturan Menteri Perindustrian No. 32 Tahun 2021
7 Karet Remah (Crumb Rubber) SIH 22123.1:2021 Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2021
8 Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet SIH 22121.1:2021 Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2021
9 Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati SIH 20115.1:2021 Peraturan Menteri Perindustrian No. 31 Tahun 2021
10 Produk Makanan Ringan SIH 10710.1:2022 Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 Tahun 2022
11 Baja Lembaran Lapis SIH 24102.2:2023 Peraturan Menteri Perindustrian No. 12 Tahun 2023
12 Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat SIH 20112.1:2023 Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 Tahun 2023
13 Minyak Goreng Sawit SIH 10437.01:2024 Peraturan Menteri Perindustrian No. 44 Tahun 2024

Prosedur Sertifikasi Industri Hijau

Berikut merupakan alur layanan sertifikasi industri hijau di BSPJI Medan

1
Pelanggan

Menyerahkan dokumen permohonan Sertifikasi Industri Hijau

2
Evaluasi Kelengkapan

LSIH melakukan evaluasi kelengkapan dokumen

3
Bendahara

Menerbitkan invoice sertifikasi industri hijau

4
Pembayaran

Pelanggan melakukan pembayaran melalui Virtual Account BSPJI Medan

5
Verifikasi Pembayaran

Bendahara melakukan verifikasi pembayaran

6
Audit Kecukupan

LSIH melakukan audit kecukupan dokumen

7
Audit Kesesuaian

LSIH melakukan audit kesesuaian

8
Evaluasi Hasil Audit

Melakukan evaluasi hasil audit

9
Konsep Sertifikat

Pembuatan konsep Sertifikat Industri Hijau

10
Sertifikat Industri Hijau

Penerbitan Sertifikat Industri Hijau

11
Selesai

Menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada pelanggan

Dokumen Persyaratan

Berikut merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi industri hijau

No Jenis Dokumen Link
1 Prosedur Pemberian, Pemeliharan, Penundaan dan Pencabutan Sertifikasi Download

Tarif Sertifikasi Industri Hijau

Daftar Tarif Sertifikasi Industri Hijau berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSPJI Medan Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesatu Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Medan

Dokumen Tarif Sertifikasi Industri Hijau
Download PDF

Direktori Pelanggan Sertifikasi Industri Hijau

Daftar pelanggan yang telah menggunakan layanan sertifikasi industri hijau BSPJI Medan

No Nama Perusahaan Lokasi Ruang Lingkup Status
1 PT TIRTA SIBAYAKINDO Karo, Sumatera Utara Air Mineral Aktif