Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sesuai dengan Standar Industri Hijau. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) merupakan lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Sertifikasi Industri Hijau.
BSPJI Medan telah ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dengan Nomor Registrasi LSIH 020, serta Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 369 Tahun 2024.