Sertifikasi Industri Hijau
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sesuai dengan Standar Industri Hijau. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) merupakan lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Sertifikasi Industri Hijau.
BSPJI Medan telah ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dengan Nomor Registrasi LSIH 020, serta Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 369 Tahun 2024.
Manfaat Industri Hijau
- Meningkatkan profitabilitas perusahaan melalui efisiensi penggunaan sumber daya, energi, dan bahan baku.
- Meningkatkan citra (image) perusahaan sebagai industri yang peduli terhadap keberlanjutan dan lingkungan.
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui penerapan proses produksi yang lebih efektif dan efisien.
- Meningkatkan daya saing industri di pasar nasional maupun global.
- Mendukung kepatuhan dan fleksibilitas terhadap regulasi terkait lingkungan dan keberlanjutan.
- Membuka peluang pasar baru yang mensyaratkan produk dan proses produksi yang ramah lingkungan.
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengurangan dampak lingkungan dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Ruang Lingkup Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Ruang lingkup produk yang telah diakreditasi pada Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BSPJI Medan
Unduh Dokumen Ruang Lingkup| No | Jenis Industri | Standar Industri Hijau | Skema Sertifikasi |
|---|---|---|---|
| 1 | Gula Kristal Putih | SIH 10721:2020 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2020 |
| 2 | Pupuk NPK Padat | SIH 20123.1:2020 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 50 Tahun 2020 |
| 3 | Pengolahan Kopi Instan | SIH 10761.1:2020 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 54 Tahun 2020 |
| 4 | Air Mineral | SIH 11050.1:2020 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 Tahun 2020 |
| 5 | Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya | SIH 10710.2:2020 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 Tahun 2020 |
| 6 | Tepung Terigu | SIH 10616:2021 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 32 Tahun 2021 |
| 7 | Karet Remah (Crumb Rubber) | SIH 22123.1:2021 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2021 |
| 8 | Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet | SIH 22121.1:2021 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2021 |
| 9 | Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati | SIH 20115.1:2021 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 31 Tahun 2021 |
| 10 | Produk Makanan Ringan | SIH 10710.1:2022 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 Tahun 2022 |
| 11 | Baja Lembaran Lapis | SIH 24102.2:2023 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 12 Tahun 2023 |
| 12 | Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat | SIH 20112.1:2023 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 Tahun 2023 |
| 13 | Minyak Goreng Sawit | SIH 10437.01:2024 | Peraturan Menteri Perindustrian No. 44 Tahun 2024 |
Prosedur Sertifikasi Industri Hijau
Berikut merupakan alur layanan sertifikasi industri hijau di BSPJI Medan
Pelanggan
Menyerahkan dokumen permohonan Sertifikasi Industri Hijau
Evaluasi Kelengkapan
LSIH melakukan evaluasi kelengkapan dokumen
Bendahara
Menerbitkan invoice sertifikasi industri hijau
Pembayaran
Pelanggan melakukan pembayaran melalui Virtual Account BSPJI Medan
Verifikasi Pembayaran
Bendahara melakukan verifikasi pembayaran
Audit Kecukupan
LSIH melakukan audit kecukupan dokumen
Audit Kesesuaian
LSIH melakukan audit kesesuaian
Evaluasi Hasil Audit
Melakukan evaluasi hasil audit
Konsep Sertifikat
Pembuatan konsep Sertifikat Industri Hijau
Sertifikat Industri Hijau
Penerbitan Sertifikat Industri Hijau
Selesai
Menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada pelanggan
Dokumen Persyaratan
Berikut merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi industri hijau
| No | Jenis Dokumen | Link |
|---|---|---|
| 1 | Prosedur Pemberian, Pemeliharan, Penundaan dan Pencabutan Sertifikasi | Download |
Tarif Sertifikasi Industri Hijau
Daftar Tarif Sertifikasi Industri Hijau berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSPJI Medan Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesatu Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Medan
Direktori Pelanggan Sertifikasi Industri Hijau
Daftar pelanggan yang telah menggunakan layanan sertifikasi industri hijau BSPJI Medan
| No | Nama Perusahaan | Lokasi | Ruang Lingkup | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PT TIRTA SIBAYAKINDO | Karo, Sumatera Utara | Air Mineral | Aktif |