Berita

LPH Jalani Asesmen BPJPH
Artikel 23 Mei 2025

Jenis dan Kadar Alkohol dalam Makanan yang Halal Menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aturan ketat terkait kehalalan makanan. Untuk produk beralkohol, ada syarat dan ketentuan yang masih dihalalkan.

Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Muslim sudah sepatutnya menyoroti kehalalan makanan. Makanan-makanan yang mengandung bahan seperti babi, alkohol, dan bahan haram lainnya harus dilengkapi dengan label non-halal.

Sayangnya, kontroversi tentang alkohol dalam produk makanan atau minuman masih diperdebatkan. Ada yang menganggap semua jenis alkohol haram, dan sebagian lain menyebut kadar tertentu masih boleh dikonsumsi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa ada pandangan khusus terkait alkohol. Melansir halalmui.org, sebagian jenis alkohol masih diperbolehkan.

Alkohol dalam makanan umumnya berbentuk etanol yang terbentuk dari proses fermentasi.

Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 menyebutkan bahwa etanol yang berasal dari khamr tidak boleh digunakan, namun etanol dari sumber lain diperbolehkan selama tidak berbahaya dan tidak melebihi batas 0,5% pada produk akhir.

Etanol juga secara alami terdapat pada beberapa buah seperti jeruk, pir, lemon, serta pada jus buah dan produk fermentasi seperti cuka apel dan cuka anggur.

Intinya, etanol atau alkohol dalam produk makanan dan minuman yang diperbolehkan MUI adalah yang tidak memabukkan dan aman secara medis.


Sumber: food.detik.com